Tim Kejati Lampung Cek Ketersediaan Obat dan Alkes di Bandar Lampung

Nusjek

Bandar Lampung – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak melakukan kegiatan Monitoring di beberapa Apotek dan Perlengkapan Alat Medis di Kota Bandar Lampung. Kamis (29/7/2021). Upaya ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pencegahan kelangkaan obat obatan, vitamin serta oksigen yang dibutuhkan dalam penangananpasien covid-19 di wilayah Provinsi Lampung.

Hasil sementara monitoring yang dilakukan oleh tim untuk ketersediaan obat (parasetamol, Dexametaxon, vitamin D, C, E, Zink ketersediaan stoknya masih aman, harga yang dijualbelikan kepada masyarakat adalah harga normal yang ditentukan oleh pemerintah, namun terdapat beberapa obat yang dibutuhkan dengan stok terbatas seperti Favipirafir 200mg. Diketahui untuk mendapatkan obat Favipirafir 200mg wajib dilengkapi dengan resep obat dokter seperti diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, S.H., M.Hum.

“Obat dengan resep dokter lainya seperti Oseltamivir, Azitromycin saat ini dari pantauan tim didapati tidak tersedia. Selain itu untuk Ketersediaan Oksigen juga saat ini tidak tersedia pada seluruh toko, dari keterangan para pemilik toko menyatakan bahwa belum medapatkan pasokan oksigen dari distributor, dikarenakan Pasokan Oksigen didahulukan untuk kebutuhan Rumah Sakit dan Puskesmas”. Ujar Kajati

Kajati melanjutkan, Tim melakukan monitoring dibeberapa apotek diantaranya pada Apotek K24 di Jl. Gajah Mada Tanjung Karang, Apotek IndraJaya Jl Wolter Mongonsidi, Apotek Kimia Farma Katini 44-45 dan beberapa apotek lainnya serta Toko Grosir alat-alat kesehatan Seperti Slara Medika dan Standar Medica di Jl Teuku Umar No. 7D, 7E Kedaton dan Toko Alat Kesehatan Centeral Medica di Jl Teuku Umar No 38B Kedaton, dan kegiatan ini akan terus dilakukan hingga ketersediaan stok obat-obatan, vitamin, dan oksigen aman dan terpenuhi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan siapapun juga agar tidak memanfaatkan kondisi pandemi covid-19 demi keuntungan pribadi dengan cara melakukan penimbunan stok obat-obatan, vitamin serta oksigen, dan menaikan harga diatas harga yang ditentukan oleh Pemerintah.

Bacaan Lainnya
Cegah Korban Konsumsi Obat Sirup, IPTU Bondan Berikan Himbauan Disejumlah Apotek

“Jika nantinya ditemukan para pelaku usaha yang melakukan kejahatan tersebut saya menginstrusikan kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum pada wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) untuk menuntut hukuman maksimal demi mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan.” Pungkasnya.

(ed/rilis)

Pos terkait