Tanjung Karang – DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PPIPHII (Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam) yang ke 3 (Tiga) dilakukan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. (09/08/2021).
Advokat dilantik oleh DPN – PPIPHII lalu selanjutnya disumpah oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung.
Selanjutnya Pelantikan dan Penyumpahan akan dilakukan di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pengadilan Tinggi seluruh wilayah Indonesia
Mereka yang dilantik dan disumpah adalah Lulusan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar oleh DPN -PPIPHII. Pada Pelantikan ini digelar dengan mengutamakan Protokol Kesehatan, Swab Antigen guna mencegah Penyebaran Covid-19.
Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung H. Charis Mardiyanto , SH , MH dan para pejabat pengadilan tinggi terkait. DPN – PPIPHII juga akan melaksanakan kembali Pelantikan dan Penyumpahan Gelombang IV diwilayah Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Ketua Umum DPN – PPIPHII Sriyanto, S.Sy,.M.Ag mengatakan ”Terima Kasih Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lampung yang telah menyumpah Advokat dan di jelaskan dalam Pelantikan dan Penyumpahan Advokat dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003. Dan Terima Kasih Kepada Sekjen PPIPHII M. Anwar, SH serta Perwakilan Pengurus DPN PPIPHII lain nya yang telah hadir menyaksikan berjalan nya Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung berjalan Lancar dan sukses, ” Tutup Ketua Umum DPN – PPIPHII.
Sebanyak 12 orang yang disumpah/Janji advokat dari angkatan yang ke 3 (Tiga) yang dilaksanakan digedung Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung. Setelah sesi Sumpah Advokat, Roni, S.H, salah satu anggota/peserta Advokat merasa sangat bersyukur atas disumpahnya sebagai Advokat.
“Harapan kedepannya kita akan menjalankan tugas sebagai profesi Advokat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Niat dan tujuan saya memperbanyak beribadah, karena kita memang lahir dari lembaga bantuan hukum, dimana masyarakat yang membutuhkan rasa keadilan yang tidak mampu untuk membayar Advokat, saya secara pribadi siap menerima laporan dari masyarakat,” Tutur Roni. (ED)