Modus Bagi Hasil Usaha Koperasi Pemilik BMT Surya Melati Way Jepara ditangkap Polisi Polres Lampung Timur

Nusjek

Lampung Timur – Modus penipuan bagi hasil usaha atau bisnis tanam saham untuk pengembangan koperasi simpan pinjam seorang pemilik BMT Surya Melati, berinisial TF warga Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, pada Rabu siang (01/09/2021) diamankan kepolisian Polres Lampung Timur setelah dilaporkan Abdullah merupakan korban dalam bisnis tersebut. TF dikenakan dengan Undang- Undang Perbankan Syariah.

Dengan menggunakan kaos warna hitam, celana pendek dan mengenakan kopiah hitam, dalam kondisi kedua tangan terborgol TF tidak berkutik saat di mintai keterangan oleh anggota penyidik Tipidter Polres Lampung Timur.

“Kami menangkap TF ini setelah menerima laporan dari pak Abdullah yang merupakan korban penipuan senilai 750 juta,” kata Kanit Tipidter Polres Lampung Timur Ipda Hendra Abdurrahman.

Bacaan Lainnya
Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Curanmor

Ipda Hendra mengatakan, menurut keterangan pelaku, Abdullah awal memberikan uang pada tahun 2011 silam senilai 750 juta untuk sebagai tambahan modal koperasi yang di kelola oleh TF. Sedangkan dalam perjanjian antara pelaku dan korban uang 750 juta akan di kembalikan pada tahun 2019, namun sampai tahun 2021 sekarang ini pengembalian uang tersebut tidak di tepati.

” Dalam kasus ini dan yang melaporkan bukan hanya pak Abdullah saja melainkan ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan juga ada korban korban lain yang tidak melapor dalam kasus penipuan ini,” kata Hendra.

Bacaan Lainnya
Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Curanmor

Dari hasil dari pemeriksaan penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, pelaku bisa di sangkakan dengan Undang-undang Perbankan Syariah, pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

“Ironisnya pelaku ini juga salah satu mantan dosen di perguruan tinggi yang ada di Kecamatan Way Jepara Lampung Timur. Pelaku penipuan ini bisa di jerat hukuman paling rendah 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Hendra. (*)

Pewarta : Susan/Anwarudin(demokrasinews)

Pos terkait