Ketua PC IPNU Lamsel Rekomendasikan Lazisnu Sebagai Lembaga Zakat yang Amanah

Lamsel – Kasus penyelewengan donasi masyarakat dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Aksi Cepat Tanggap (ACT), mendapat reaksi dari PC IPNU Kabupaten Lampung Selatan.

Akibat hebohnya kasus tersebut, masyarakat banyak khawatir akan platform dan media media yang selama ini membuka dan menampung dana program penggalangan dana sosial, untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan seperti korban bencana alam, pendidikan, tempat tinggal, hingga program sosial dan kemanusiaan lainnya. 

Oleh karena itu masyarakat harus tau tempat tempat yang sudah terjamin dan terdaftar dalam lembaga zakat indonesia agar dana yang mereka sumbangkan bisa benar benar disalurkan dengan semestinya.

Bacaan Lainnya
Rapat Bersejarah di Mobil Ketua OC Muktamar NU Ke-34

Plt Ketua PC IPNU Kabupaten Lampung Selatan Rekan Dede Muhammad Lerfan (Defan) menyarankan kepada masyarakat yang ingin mendonasikan dana untuk kegiatan kemanusian sebaiknya disalurkan ketempat ataupun platform yang sudah jelas legalitas dan kebermanfaatnya, salah satunya LAZISNU, yakni Lembaga Amil Zakat Infak Shodaqoh Nahdlatul Ulama.

Defan mengatakan khusus untuk warga nahdliyin mungkin bisa dikatan wajib untuk menyalurkan infak atau zakatnya melalui Lazisnu.

Bacaan Lainnya
Pujasuma Bershalawat Bersama Gus Miftah, Graha Bandara Insani Talang Jambe Dipenuhi Ribuan Santri Putra dan Santri Putri Pesantren Aulia Cendikia

“Untuk proses penyaluran infak kelazisnu biasanya ada UPZISNU, yakni unit pengumpul zakat infak shodaqoh nahdlatul ulama, yang biasanya bertugas di kecamatan masih masing, untuk di lampung selatan sendiri kemungkinan hampir sudah meneyeluruh di setiap kecamatan sudah di bentuk upzisnu”, terang Defan. Rabu, (6/7)

“Oleh karna itu mari kita bersama sama menyalurkan infak, zakat dan sodakoh nya melalui LAZISNU untuk meminimalisir calo calo yang mengatas namakan kemanusian tapi malah di salahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.” Tutup Defan. (eyb)

Pos terkait