Dukung KOTAN, BNNK Lamsel Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media

Nusjek

Lampung Selatan – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/9/2021), menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat tersebut, berlangsung di Negeri Baru Hotel & Resort – Kalianda Lampung Selatan.

Hadir dalam kegiatan, Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP. M. Ikhlas, SP, MH, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Lamsel Sumarman, SE, MM, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Lamsel Parulian Manik, SH, MH, Turut hadir mewakili Kadis kominfo Lamsel Sefri Masdian Kabid Komunikasi Publik Kabupaten Lampung Selatan Aidil. A, dan insan Media, baik dari Media Cetak dan Elektronik di Kabupaten Lampung Selatan.

Dasar terselenggaranya kegiatan tersebut adalah merujuk pada Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 23 tahun 2010. Peraturan Kepala BNN No. 7 tahun 2017 tentang perubahan perubahan ke empat atas peraturan. Kepala BNN No. 3 tahun 2015 tentang Organisasi dan tata kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten dan Kota. Sumber anggaran DIPA BNNK Lampung Selatan tahun anggaran 2021.

Kepala BNNK Lamsel AKBP Ikhlas, SP, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa peran serta masyarakat dan insan media harus digerakkan dengan tujuan agar tercipta lingkungan yang bebas dan bersih dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika untuk mendukung (KOTAN) Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba).

“Workshop penguatan kapasitas insan media untuk mendukung KOTAN 2021 bertujuan membekali calon penggiat anti narkoba dengan materi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan kemampuan menyampaikan pesan-pesan anti narkoba menyusul rencana aksi P4GN yang akan di implementasikan dilingkungan masing-masing, mewujudkan peran serta masyarakat yang secara mandiri sukarela dan berkelanjutan dengan mensosialisasikan P4GN khususnya melalui media elektronik maupun cetak yang saat ini sangat mudah pengaksesannya sehingga penyebarluasan sosialisasi tersebut lebih cepat dan efesien,” ujar Ikhlas

“Semoga upaya kita dalam pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mendapat Ridho serta petunjuk dan bimbingan dari Allah.SWT.” Pungkasnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Lamsel Parulian Manik, SH, MH, dalam kesempatan yang sama mengharapkan semoga dengan dilaksanakan workshop ini rekan-rekan insan media tidak bosan untuk mensosialisasikan memberitakan permasalahan narkoba khususnya di Lampung Selatan.

(ed)

Pos terkait