LAMPUNG SELATAN—Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran sabu seberat 92 Kg, yang hendak diselundupkan ke Jakarta dan Surabaya Jawa Timur dalam kurun waktu satu bulan.
Peryataan tersebut disampaikan langsung Kapolres AKBP Edwin, saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres setempat pada, Selasa (30/11/2021).
Dalam keterangan di sampaikan, turut ditangkap lima pelaku yang menjadi kurir barang tersebut, pada saat penggagalan barang haram di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyampaikan, Jajaran sat narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir berhasil mengungkap tindak pidana yang di duga sabu seberat 92 kg di dua tempat berbeda.
“Adapun yang pertama di Rest Area KM 20 Tol Penengahan Lampung Selatan, dan Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, merupakan hasil pengembangan petugas di daerah Pulau Jawa,” ujar AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan.
Modus yang dilakukan para pelaku, untuk yang 60 kg, dengan empat tersangka yang berasal dari Kalimantan dan Palembang Sumatera Selatan yang di aman kan,” kata AKBP Edwin.
Sementara yang kedua 32 Kg sabu, dengan memakai modus operandinya dimasukan ke dalam tiga tabung gas elpiji 12 Kg, Dari penggagalan 32 Kg ini tersangka berasal dari Riau inisial AW yang kita amankan.
“Mereka ini masuk dalam jaringan internasional, karna barang-barang tersebut yang berisi sabu, dikemas dan diproduksi oleh perusahaan di Malaysia, dan para pelaku ini bergerak sesuai intruksi pemilik sabu,” ungkap Edwin.
Dan dari para tersangka ini, dari hasil interogasi berasal dari Pekanbaru dan Tembilahan Riau, untuk menanggung hasil perbuatannya para pelaku telah melanggar pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.(Met)