Lampung – Forkopimda Lampung Tengah membuat Surat Edaran Bersama. Dalam hal ini pengaturan kegiatan ditujukan pada upacara adat/budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19. Sosialisasi ini diadakan di Balai Kampung Bumi Setia, kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, Jum’at (20/08/2021).
Dalam Sosialisasi ini, dihadiri oleh BPK (Badan Permusyawarahan Kampung) , Bidan Bina Wilayah Kampung, ketua RT dan LINMAS. Dalam kesepakatan, diatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak. Pada 23 Agustus-5 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 6-10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan. Kemudian 11-26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 27 September-1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.
Pada 2-17 Oktober 2021 dilarang melakukan kegiatan serta 18, 19, 21, dan 22 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. Pada 23 Oktober-7 November 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 8-12 November 2021 dilarang melakukan kegiatan. Terakhir 13-30 November 2021 dilarang melakukan kegiatan.
Dalam kesempatan ini, Bidan Yuli Winarsih yang merupakan bidan bina wilayah kampung menyampaikan tentang cara melakukan langkah-langkah sederhana apabila seseorang mengalami gejala Covid-19.
“Kalo misalkan sudah panas dingin dan cuma batuk-batuk dan tidak disertai sesak nafas, silakan makan yang enak-enak, jangan stres, silakan makan enak-enak berjemur sama minum vitamin biar kondisi tubuh bagus, dan juga jangan abaikan protokol kesehatan.” Terang Bidan Yuli. (ED)